Beranda Batam Bayar UWT Bisa DICICIL. Ini Syarat-syarat yang Dikeluarkan BP Batam

Bayar UWT Bisa DICICIL. Ini Syarat-syarat yang Dikeluarkan BP Batam

74
0
HM Rudi SE MM, Kepala BP Batam berikan kebijakan relaksasi pembayaraan UWT dengan cara dicicil dan berikan keringanan sanksi
HM Rudi SE MM, Kepala BP Batam berikan kebijakan relaksasi pembayaraan UWT dengan cara dicicil dan berikan keringanan sanksi

Keprisatu.com – Masyarakat Batam sudah mulai membiasakan diri dalam menghadapai situasi di tengah pandemic, termasuk menerapkan “new normal” atau pola hidup baru dan kebiasaan yang baru. Pemerintah juga melakukan kebijakan kebijakan financial yang berfungsi untuk mendukung warga dalam menjalankan pola kehidupan yang baru.

Salah satunya yang dilakukan oleh BP Kawasan dalam memberikan kebijakan pembayaran Uang wajib Tahunan (UWT) warga Batam di mana  Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) secara cicilan, keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala (SKK) No 134 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi selaku Kepala BP pada 30 Juni 2020. Kebijakan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.

Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021. Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang. Berikut disampaikan data data rincinya bagi mereka yang melunasi UWT :

  1. a) Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020 tidak dikenakan sanksi denda;
  2. b) Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50%; dan
  3. c) Periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%.

Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 0813-6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id.

(r-KS 03)