Karimun, Keprisatu.com – Sidang lanjutan perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tergugat Presiden, Kejagung dan Polri, kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (14/7/2022).
Sidang digelar dengan Agenda pengumpulan kesimpulan dari pihak tergugat 2 dan 3 dipimpin langsung Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa.
Dalam pesidangan yang berlangsung dengan singkat itu, pihak tergugat 2 dan 3 mengumpulkan kesimpulan yang pada sidang sebelumnya belum diserahkan.
Humas Pengadilan Negeri Karimun Alfonsius JP Siringoringo mengatakan, Sidang Perkara Melawan Hukum ini telah memasuki tahap akhir dengan pengumpulan kesimpulan terakhir.
Dengan begitu, sidang selanjutnya akan memasuki agenda putusan atas pertimbangan Majelis Hakim terhadap kasus PMK ini.
“Sidang putusan akan digelar 28 Juli 2022 mendatang. Saat ini, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan atas perkara PMH,” katanya.
Alfonsius menjelaskan hakim masih akan mengkaji fakta hukum yang diperoleh selama jalannya persidangan.
Termasuk bermusyawarah untuk memutus perkara yang menggugat lembaga negara itu.
“Kemungkinan ditunda juga ada, tapi jika sudah selesai dalam dua minggu ini musyawarah dan pertimbangan hukum, maka akan dibacakan,” jelasnya.
Proses persidangan yang dijalani dalam perkara ini memang cukup panjang. Dimulai pada proses pendaftaran gugatan dan mediasi, hingga pembacaan gugatan dan sampai pada jelang putusan nanti.
“Untuk hak-hak daripada para pihak semua sudah diberikan. Semua sama-sama kita berikan pada proses persidangan,” kata Alvon.
Namun, ia tidak dapat menyebut pertimbangan-pertimbangan yang diperoleh di meja persidangan.
Meski begitu, semua tahapan telah dilalui dengan pengajuan bukti surat, menghadirkan saksi, dan ahli.
“Tinggal nanti bagaimana majelis memutus, berdasarkan semua proses fakta hukum yang ada dipersidangan maupun musyawarah majelis,” katanya. (rko)