Beranda Bintan Pelaku Curanmor di Dua Kota Diringkus Reskrim Polres Bintan

Pelaku Curanmor di Dua Kota Diringkus Reskrim Polres Bintan

Dua dari empat pelaku pencurian yang ditangkap polisi
Dua dari empt pelaku pencurian yang ditangkap polisi

Bintan, Keprisatu.com – Kasus pencurian motor banyak terjadi di Kabupaten Bintan. Bahkan terbaru, polisi berhasil membekuk kawanan pencuri motor yang sudah beraksi di 10 lokasi berbeda.

Kawanan pencuri ini berjumlah 4 orang.  Mereka adalah ‘para pemain’ spesialis pencurian sepeda motor. Langkah mereka berhasil dihentikan saat  jajaran Polres Bintanberhasil membekuk mereka.

Pengakuan mereka, sudah beraksi di  beberapa lokasi berbeda di Bintan termasuk di Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (7/7/2022) mengatakan “Pengungkapan dugaan sejumlah kasus Curanmor ini berhasil dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang,” kata AKBP Tidar.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan korban yang melaporkan sepeda motor miliknya telah hilang di sekitaran Masjid Besar Nurul Iman pada bulan Mei 2022 lalu.

“Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya,” tegas AKBP Tidar.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mencium pelaku sedang berada di Tanjungpinang.

Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG dipersembunyiannya di Tanjungpinang bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya di mesjid Nurul Iman tersebut.

Hasil pengembangan, “Rupanya tersangka YS als AG tidak sendiri mengambil sepeda motor tersebut melainkan bersama dengan temannya yang bernama BH.  Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi kelompok lainnya yaitu D dan R,” terang AKBP Tidar.

Lanjut kata tidar, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di tiga tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang.

“Tidak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T,” jelas AKBP Tidar.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk selalu hati – hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi Curanmor dilingkungan sekitaran serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain. (KS03)

Editor : Tedjo