
Batam, Keprisatu.com – Para pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Pelaku berinisial AP (41 Tahun) beserta pemakai yang berInisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH saat eksposes di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (10/05/2022) mengatakan, “Saya mengapresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Bersama Tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu, pelaku,” ujar Kombespol Nugroho Tri Nuryanto.
Kapolresta mengungkapkan modus pelaku AP bertugas menyimpan narkotika. Namun , setelah digeledah ditemukan 5 paket/bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram, paket/bungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut siap untuk diedarkan di kota Batam khususnya di ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kec. Sei beduk – Kota Batam.
Petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa 20 batang mancis/ Pematik Api, 22 Alat Hisap Sabu/ Bong, 1 Buah Steples, 2 Buah Gunting, 1 Unit Handphone Merk Samsung, serta Uang Tunai Sebesar Rp 419.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui whatsapp bahwasanya ada peredaran narkotika jenis Sabu di Kampung Aceh.
Informasi itu juga dilengkapi videonya dan ada foto- fotonya. Lalu sang kapolres langsung share ke Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti saat itu juga.
Kombespol Nugroho mengatakan berdasarkan informasi yang masuk kepadanya bahwa di Kampung Aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis shabu di sana. “Ada yang dijual ada yang dipakai, langsung saya perintahkann Kasat Narkoba dan Jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut,” katanya.
Kemudian pda tanggal 29 April 2022 berhasil di amankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar ataupun penjual narkotika, termasuk juga pemakai yang berhasil di amankan yang berinisial Inisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun).
“Saya Himbau kepada masyarakat yang tinggal di kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba, Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami. Apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan, informasi dari pelaku di tempat tersebut telah di jual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong, 1 alat bong di sewa seharga Rp.10.000,-, dan untuk 1 gram sabu seharga 1.500.000, dan ini di jual perpaket seharga Rp.100.000 sudah termasuk Sabu dan Alat Bong, dan bisa di pake di tempat itu juga,” katanya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan kejadian ini sangat memperihatinkan di daerah Kota Batam terutama di kampong Aceh ada peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, ungkap kapolresta barelang Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (KS03)
Editor : Tedjo