Beranda Karimun Pembukaan Jalur Internasional Karimun Tinggal Selangkah

Pembukaan Jalur Internasional Karimun Tinggal Selangkah

67
0
Arus penumpang pasca pemberlakuan bebas antigen dan
Arus penumpang pasca pemberlakuan bebas antigen dan

Karimun, Keprisatu.com– Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya resmi menjadi salah satu daerah yang diizinkan untuk membuka Jalur Internasional.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Sebelum itu, Kabupaten Karimun juga telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang tertuang dalam SE nomor 17 tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi turut membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, Kementerian Perhubungan baru- baru ini telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal itu.

“Benar, Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun untuk kembali dibuka,” ujar Junaidi.

Namun demikian, walaupun sudah mendapatkan izin melalui Surat Resmi dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19. Karimun, masih belum bisa membuka pelabuhan untuk melayani Pelayaran Internasional.

Junaidi mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Tinggal surat edaran dari Ditjen Imigrasi yang belum, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit,” kata Junaidi.

Jika SE Ditjen Imigrasi terbit, kata dia, pihaknya bersama CIQP atau pihak terkait di pelabuhan yakni Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Syahbandar akan kembali melakukan rapat teknis kesiapan melayani PPLN.

“Setelah SE Imigrasinya terbit, maka CIQP harus kembali melakukan rapat kesiapan. Kita juga akan turun ke Karimun untuk memastikan Pelabuhan Karimun siap untuk kembali melayani PPLN,” kata Junaidi.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun saat ini masih menunggu SE dari Ditjen Imigrasi terkait Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

“Imigrasi Karimun saat ini masih menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi,” ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim.

(Ks12)