Beranda Karimun Jumlah Penumpang di Karimun Alami Lonjakan Usai Pemberlakuan Bebas Antigen dan PCR

Jumlah Penumpang di Karimun Alami Lonjakan Usai Pemberlakuan Bebas Antigen dan PCR

74
0
Arus penumpang pasca pemberlakuan bebas antigen dan
Arus penumpang pasca pemberlakuan bebas antigen dan PCR di Pelabuhan Karimun

Keprisatu.com – Arus lalu lintas di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun terus alami peningkatan pasca penghapusan pemberlakuan syarat Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan.

Aturan baru itu dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 8 Maret 2022 lalu. Sejak itu, pelaku perjalanan di Pelabuhan Karimun mulai padat terpantau.

Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun Jon Kenedy mengatakan, sebelum penghapusan aturan perjalanan tersebut atau 1-7 Maret 2022 jumlah kedatangan penumpang di pelabuhan Karimun, rata- rata hanya berjumlah 6.878 orang.

Namun, sepekan setelah berlakunya surat edaran tersebut yakni per tanggal 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Pihaknya mencatat kenaikan kedatangan penumpang sebanyak 7.806 orang.

“Total ada kenaikan penumpang 928 orang setelah surat edaran berlaku, artinya secara persentase kenaikan sebesar 13,49 persen,” kata Jon Kenedi.

Sementara untuk keberangkatan penumpang,kata Jon, pihaknya mencatat sebanyak 6.397 orang dalam kurun waktu yang sama sebelum surat edaran tersebut berlaku.

“Setelah surat edaran itu berlaku, dalam sepekan kira mencatat total ada 7.711 penumpang yang berangkat. Artinya, ada kenaikan sebesar 20,54 persen,” jelasnya.

Jon menjelaskan bahwa pemberlakuan bebas tes antigen dan PCR oleh pemerintah menjadi pemicu lonjakan penumpang di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.

Pasalnya, surat edaran itu memudahkan pelaku perjalanan antar provinsi seperti salah satunya rute Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau ke Dumai Provinsi Riau maupun sebaliknya.

Pasalnya, hampir setahun terakhir penumpang di rute tersebut diwajibkan melampirkan hasil tes antigen atau PCR untuk melakukan perjalanan antar provinsi.

“Penumpang antar provinsi sebelumnya harus ada hasil negatif antigen atau PCR walaupun sudah divaksin, tentu adanya surat edaran terbaru ini memudahkan penumpang dan akhirnya terjadi kenaikan arus penumpang,” jelas Jon.

Meski terjadi peningkatan arus penumpang, Jon menyebut hal tersebut tidak diikuti dengan penambahan jadwal pelayaran oleh operator kapal.

“Rute kapal masih sama, meski jumlah penumpang meningkat,” katanya.

Lebih lanjut, Jon Kenedi mengimbau baik operator kapal dan pelaku perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama melakukan perjalanan.

“Kami terus mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, petugas juga kita kerahkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan baik bagi penumpang maupun operator kapal,” ucap Jon.

Diketahui, pemberlakuan bebas tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik mengacu pada Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran itu, bebas tes antigen dan PCR hanya berlaku bagi yang sudah mendapat vaksinasi dua  dan ketiga atau booster.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang baru satu kali divaksin masih diwajibkan menjalani tes antigen atau PCR.

(Ks12)