Keprisatu.com – Sidang lanjutan perkara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan turut tergugat Presiden, Kejagung dan Polri tetap berjalan di Pengadilan Negeri (PN)Karimun.
Hal itu setelah Majelis Hakim PN Karimun menolak seluruh esepsi (Keberatan) oleh tergugat pada Sidang Putusan Sela, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, tergugat sempat menanyakan kewenangan Majelis Hakim PN Karimun untuk memutus perkara perdata yang dolayangkan anak korban pembunuhan tahun 2002 lalu.
Humas PN Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo, mengatakan dalam putusan itu majelis memerlukan adanya pembuktian lebih lanjut untuk dapat menentukan perkara ini masuk dalam ranah perdata atau tidaknya.
“Jadi apabila dalam putusan sela perdata ada yang berkaitan dengan pokok perkara dan bukan pokok perkara. Seperti kewenangan pengadilan,” kata Alfonsius.
Jadi dari hasil Sidang Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim menolak esepsi dari tergugat. Sehingga sidnag akan terus berlanjut.
“Jadi dengan diputusnya tadi, bahwa putusan sela menolak eksepsi dari tergugat itu membutuhkan pembuktian lebih lanjut yaitu bukti surat, bukti saksi,” katanya.
Sementara kuasa hukum penggugat, Jhon menyatakan jika para tergugat menyatakan bahwa gugatan perkara ini bukan menjadi ranah PN Karimun melainkan PTUN.
“Mereka menanggapi bahwa gugatan kita ini ‘salah kamar’, itu isi eksepsi mereka. Tapi tadi hakim melihat dan menilai bahwa eksepsi mereka itu ditolak. Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum,” jelasnya.
Jhon menilai, meskipun ditolak, eksepsi para tergugat tetap akan menjadi bahan perhitungan hakim saat memutus perkara yang menggugat Presiden, Kejagung dan Polri itu.
“Pada akhirnya eksepsi mereka nanti akan diperhitungkan pada putusan dalam perkara ini,” katanya.
Menurutnya, perkara ini menarik jika dilihat dari perspektif peradilan hukum. Sebab, terdapat putusan hakim yang justru tidak dilaksanakan oleh para penegak hukum.
“Putusan itu memerintah polisi dan jaksa untuk menahan turut tergugat I dan II (AE dan AF) dan melakukan proses penyidikan sesuai hukum acara pidana,” katanya.
Namun dalam perjalanannya, sampai saat ini putusan tidak dilaksanakan. Dan karena perbuatan itu menimbilkan kerugian materil terhadap anak dari korban.
(Ks12)