Beranda Karimun Dinilai Tidak Kompetensi, Pekan Depan Majelis Hakim Beri Tanggapan Atas Penilaian Tergugat

Dinilai Tidak Kompetensi, Pekan Depan Majelis Hakim Beri Tanggapan Atas Penilaian Tergugat

57
0
Sidang Lanjutan Perdata atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Karimun.
Sidang Lanjutan Perdata atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Karimun.

Keprisatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun kembali mengelar Sidang Perdata Lanjutan atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan turut tergugat Presiden, Kejagung dan Polri.

Jalannya persidangan tersebut langsung dipimpin Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa dengan agenda mendengarkan jawaban dublik tergugat yang sebelumnya disampaikan pada Sidang Pekan lalu.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyinggung pernyataan tergugat dalam duplik yang disampaikan terkait kompetensi Pengadilan Negeri Karimun dalam menggelar sidang tersebut.

Menurut tergugat dalam dupliknya, sidang tersebut seharusnya merupakan ranah PTUN, dan perkara itu tidak seharusnya digelar di PN Karimun.

Terkait hal tersebut, Hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa menyampaikan akan  memberikan jawaban perihal kompetensi dimaksudkan tergugat pada Putusan Sela pada sidang lanjutan pekan depan.

“Majelis akan menyikapi terkait kompetensi pada putusan sela nanti pada minggu depan Kamis depan,” kata Medi saat memimpin sidang dengan agenda duplik tergugat dan turut tergugat, Rabu (2/3/2022).

Ia juga menegaskan, sidang gugatan PMH ini akan digelar dalam setiap pekan, sehingga dapat terselesaikan sesuai dengan aturan waktu yang ada.

“Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa proses ini sebisa mungkin sidang dalam setiap minggu agar mempercepat hingga pada putusan nanti,” katanya.

kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian, menjelaskan persoalan kompetensi itu menyangkut dengan kewenangan hakim untuk mengadili permasalahan perkara ini.

“Di dalam jawaban tergugat II dan III, disinggung soal kompetensi artinya kewenangan mengadili perkara ini,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara ini bukan merupakan keputusan negara yang memunculkan kerugian. Sehingga tanggapan tergugat II dan III yang menilai bahwa perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah keliru.

“Kita beranggapan bahwa ini adalah kewenangan Pengadilan Negeri Karimun,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada sidang lanjutan nanti, hakim akan menyampaikan kewenangan yang dimaksud.

“Nanti hakim pasti akan mempelajari daripada jawaban sampai pada duplik mereka ini. Nanti akan dijawab pada agenda putusan sela pekan depan. Itu mengenai kewenangan tadi, karena di situ akan diputus siapa yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan perkara perdata ini dilayangkan oleh anak korban atas pembunuhan yang terjadi pada tahun 2002 silam.

Pokok perkara gugatan ini mengenai dugaan tidak dijalankannya putusan hakim mengenai keterlibatan dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan itu.

(ks12)