Keprisatu.com – Seorang warga Perumahan Tiban Koperasi Sekupang Kota Batam, Sugiono,menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Warga itu mengalami kejadian naas pada 16 Januari 2022 Pukul 05.00 Wib. Rumahnya dibobol maling. Uang dan perhiasannya dibawa kabur pelaku.
Kejadiannya di Tiban Koprasi Blok D No 18 Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Batam. “Korban melihat pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka,” papar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi melalui Kanit Reskrim AKP Buhedi Sinaga, Senin (31/1/2022) .
Korban langsung mengecek ke dalam kamar dan mendapati uang Rp 500.000, lesap. Tak hanya itu gelang emas milik Istri dan jam tangan merek Expedisien telah hilang. Korban mengalami kerugian Rp 8.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk ditindaklanjuti.
Reskrim Polsek Sekupang menerima laporan kejadian pada Sabtu (29 Januari 2022) sekira pukul 01.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga langsung melakukan penyelidikan.
Setelah menerima laporan polisi, Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di seputaran lokasi kejadian.
Setelah melakukan analisa terhadap rekaman Cctv yg ada dirumah korban, ternyata diketahui yang diduga sebagai pelaku adalah seorang pemuda berinisial DS.
Polisipun melakukan perburuan hingga pada 29 Januari sekira pukul 01.00 wib Unit Opsnal mendapat informasi DS sedang berada di Seputaran Tiban Koprasi. Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pemuda yang diduga sebagai pelaku.
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang barang bukti Jam tangan Expedisien milik korban.
“Setelah diintrogasi , pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan untuk gelang emas milik korban telah dijual kepada temanya dan masih dalam status DPO,” jelas AKP Buhedi Sinaga.
Buhedi SInaga menjelaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. (KS03)