Beranda Head Line Aturan Penetapan Zona Hijau Covid-19: Wajib 28 Hari Tanpa Penambahan Kasus

Aturan Penetapan Zona Hijau Covid-19: Wajib 28 Hari Tanpa Penambahan Kasus

39
0
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi

Keprisatu.com – Perjalanan Kabupaten Karimun untuk menuju Zona Hijau Resiko Penyebaran Covid-19 nampaknya harus melalui jalan panjang.

Pasalnya saat ini aturan terbaru, penetapan suatu daerah ke Zona Hijau harus melihat pertumbuhan kasus di wilayah dan harus tidak ada penambahan kasus Covid-19 selama 28 hari.

Sehingga, Kabupaten Karimun saat ini masih berstatus zona kuning resiko penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, sejauh ini kasus Covid-19 di Karimun masih terkendali dan masih nihil penambahan kasus.

“Ditambah hari ini sudah 17 hari tidak ada kasus. Harapan kami ini dapat terus bertahan,” kata Rachmadi, Selasa (4/1/2022).

Ia mengatakan, indikator penilaian lainnya yakni wilayah kecamatan di Kabupaten Karimun harus berstatus zona hijau. Sementara itu, saat ini Karimun masih ada 1 Kecamatan yang berstatus zona kuning.

“Satu zona itu Kecamatan Meral Barat, masih zona kuning. Sementara itu Kecamatan lainnya sudah zona hijau,” katanya.

Untuk diketahui, hingga saat ini data gugus tugas Covid-19 Kabupaten Karimun, mencatat ada 5488 kasus positif Covid sejak awal.

Lalu, sebanyak 5328 pasien dinyatakan sembuh. Dan dilaporkan juga bahwa sebanyak 161 meninggal dunia positif Covid-19.

(KS12)

Editor : Teguh Joko Lismanto