Beranda Batam Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Sabu Seberat 36 Gram

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Sabu Seberat 36 Gram

49
0
Pemusnahan sabu di Polresta Barelang
Pemusnahan sabu di Polresta Barelang

Keprisatu.com – Narkotika jenis sabu seberat 36 gram dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI.di dampingi oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Lia Herawaty, SH, MH dan Perwakilan Kajari Batam Herlambang Adi Nugroho, SH Bertempat di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Kamis (30/12/2021) sekira Pukul 10.00 WIB.

Penangkapan barang bukti Keseluruhan 48 Gram , yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, yang disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang dimusnahkan adalah seberat 36 Gram Narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melalui Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI mengatakan penangkapan 1 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Telah berhasil diamankan 1 tersangka berinisial RM (22) di Parkiran KFC Nagoya Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Sabtu (20/11/2021),” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi dan pertanggung jawab Satresnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib” pungkasnya. (KS15)