
Keprisatu.com – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial E karena telah kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam anus di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Senin (8/11/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu selanjutnya Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pria berinisial E.
“Pelaku diamankan saat berada di kedai kopi Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam dan ketika diintrogasi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tubuhnya,” ujar Harry.
Selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen dan diketahui adanya tiga benda asing, setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram.
Dari keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
″Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000,-., uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000,-, satu Unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan Tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (KS15).