Beranda Karimun Polres Karimun Musnahkan 1 Kilogram Sabu- Sabu

Polres Karimun Musnahkan 1 Kilogram Sabu- Sabu

29
0
Polres Karimun musnahkan
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano lakukan pimpin pemusnahan narkoba dengan cara di rendah, Senin (1/11/2021).
Polres Karimun musnahkan
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano lakukan pimpin pemusnahan narkoba dengan cara di rendah, Senin (1/11/2021). (Foto Humas).

Keprisatu.com –Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan direndam di air panas, Senin (1/11/2021).

Pemusnahan barang bukti sabu itu berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2031/L.10.12/Enz. 1/07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam hingga larut satu kilogram sabu- sabu itu ke dalam air panas.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, barang bukti 1 kilogram sabu- sabu itu merupakan sitaan polisi atas kasus pengungkapan narkoba pada September 2021 lalu dengan lima orang tersangka SN, AM, AD, SH dan PN.

“Ini merupakan barang sitaan dari 5 orang tersangka. Pemusnahan kami lakukan dengan cara merendahkan menggunakan air panas hingga larut,” kata AKBP Tony Pantano, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu ialah seberat 1.005,79 gram. Sementara 32,21 gram disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.

“Totalnya 1.038 gram, kita sisinya 32 gram untuk dibawa ke lab dan bukti persidangan. Jadi total barang yang kita musnahkan berjumlah 1.005,79 gram,” katanya.

Sebelum direndam air panas, barang bukti sabu- sabu seberat 1005,79 gram itu lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest dengan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri dan Tokoh Masyarakat.

(Ks12)

Baca juga ;

Gaji Petugas Kebersihan di Karimun Telat

Empat Atlet Gulat Karimun Bertanding di Kejurda Provinsi Kepri