Beranda Batam Hore! Batam-Pinang Bebas Antigen Mulai 4 Oktober

Hore! Batam-Pinang Bebas Antigen Mulai 4 Oktober

69
0
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM menyatakan mencabut pemberlakuan syarat tes atingen untuk mobilitas antarpulau di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM

 

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM menyatakan mencabut pemberlakuan syarat tes atingen untuk mobilitas antarpulau di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM

Keprisatu.com – Mobilitas warga dari Batam ke Tanjungpinang atau sebaliknya tak lagi pakai syarat tes antigen. Ini juga akan berlaku untuk perjalanan antarpulau lainnya dalam Provinsi Kepri. Ketentuan ini merupakan kebijakan Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM, menyusul turunnya level PPKM Kepri dari level 3 ke level 2.

Penurunan ke level 2 berdasarkan asesmen Kemenkes yang rilis per tanggal 30 September 2021. Namun pencabutan syarat tes antigen di Kepri, rencananya mulai besok per tanggal 4 Oktober 2021.

”Alhamdulillah kita sekarang sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2, maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen,” kata Ansar, Sabtu (2/10/2021). Ia melanjutkan, kebijakan peniadaan test antigen ini akan berlaku mulai pada Senin, 4 Oktober 2021.

Kendati demikian, Gubernur Ansar mengemukakan syaratnya warga yang bepergian harus sudah vaksin dosis 1 dan 2.

Ia juga mengungkapkan hasil rilis asesmen dari Kemenkes, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang satu-satunya daerah yang berhasil turun status ke level 1. Sedangkan, enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna masih berada di level 2.

Gubernur sendiri berharap, status level 2 bisa warga pertahankan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Caranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, serta melakukan tracking, tracing, dan treatment (3T) secara ketat dan maksimal. (KS04)