Beranda Batam Dua Pria Ditangkap Polda Kepri, Miliki Sabu Hampir 1,5 Kg 

Dua Pria Ditangkap Polda Kepri, Miliki Sabu Hampir 1,5 Kg 

49
0
Pelaku memiliki sabu hampir 1,5 kilogram
Pelaku memiliki sabu hampir 1,5 kilogram

Keprisatu.com – Dua orang pria di Batam ditangkap jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Jumat (3/9/21). Keduanya yakni Afifudin alias Afif bin Tasih pria kelahiran Penujak, 10 – 03 – 1980 yang beralamat di Taman Hang Tuah Blok C 3 No. 1 RT. 003 RW 006 Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota Batam.

“Yang kedua yakni Irfan Romano alias Irfan Bin Tajalani Roni pria kelahiran Batam, 20 – 03 – 1997, warga Perumahan Fortuna Raya 1 Blok I No. 05 RT. 003 RW. 013 Kec. Sagulung Kota Batam,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Selasa (7/9/21).

Dia juga menjelaskan, dari keduanya yakni Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan sabu dengan berat kotor (Brutto) 1.497,5 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma lima) gram.

“Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square Kec. Batu Ampar Kota Batam Jumat (3/9/21) sekira jam 15.30 WIB dan dikamar 232 Hotel Instar Kec. Lubuk Baja Kota Batam pukul 16.30 WIB dihari yang sama,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga untuk tersangka Afifudin alias Afif Bin Tasih didapati 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu sekita seberat 507, 5 (lima ratus tujuh koma lima) gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol BP 5789 OD, 1 unit handphone Merk Redmi Note 5 A Warna Gold dengan Sim Card Simpati nomor 085278087097 dan 1 lembar KTP asli atas nama Afifudin.

“Barang bukti dari tersangka Irfan Romano alias Irfan Bin Tajalani Roni yakni 1 bungkus Teh Cina Merk Guannyinwang yang didalamnya berisikan Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Silver BP 5312 QI, 1 unit handphone Merk Vivo warna hitam dengan Simcard Telkomsel Nomor 085384418934 dan 1 lembar KTP asli atas nama Irfan Romano,” bebernya.

Tersangka Afifudin alias Afif Dan Irfan alias Ifan diganjal dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Masing masing perbuatanya berdiri sendiri, ditangkap pada TKP berbeda, dan tidak saling kenal,” pungkasnya. (KS14)

Editor Tedjo