Beranda Karimun Pemeriksaan PCR di Karimun, Kini Hanya Rp 525 Ribu

Pemeriksaan PCR di Karimun, Kini Hanya Rp 525 Ribu

24
0
Covid-19
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Karimun, Rachmadi.
Covid-19
Kepala DInas Kesehatan Karimun, Rachmadi.

Keprisatu.com – Harga pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk wilayah Kabupaten Karimun, mulai mengikuti harga yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Pemberlakuan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/i/2845/2021 tanggal 16 agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan disejalankan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid AntiGen.

Tarif baru pemeriksaan RT PCR dan Rapid Antigen itu mulai di berlakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, terkait pemberlakuan harga tertinggi pemeriksaan RT PCR dan Swab Antigen telah disampaikan pihaknya kepada klinik dan penyelenggara PCR di Karimun.

“Kami sudah menerima surat dari Provinsi mengenai hal itu, dan saya sudah sampaikan ke Klinik dan penyelenggara PCR di Karimun untuk di tindak lanjuti,” kata Rachmadi, Minggu (22/8/2021).

Rachmadi mengatakan, seharusnya pemberlakuan itu sudah mulai dilaksanakan oleh Klinik dan Penyelenggara PCR lainnya di Karimun. “Seharusnya sudah. Kami akan lakukan pengecekkan lagi,” katanya.

Berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nomor 445/ 3551 /DK.4.2/2021 di tetapkan, Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 525.000.

Sementara untuk batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid AntiGen RDT-Ag termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 150.000,-.

“Ini untuk pemeriksaan mandiri, artinya berdasarkan permintaan masyarakat,” kata Rachmadi.

Terpisah, Dirut RSUD Muhammad Sani Rosdiana mengatakan, berdasarkan edaran dari Pemerintah Provinsi Kepri, saat ini untuk pemeriksaan PCR telah mengikuti penetapan terbaru dari Pemerintah Pusat.

“Sudah kita berlakukan, untuk PCR itu Rp 525 ribu, sedangkan Antigen Rp 150 ribu. Sesuai dengan penetapan pemerintah,” katanya. (Ks12)

Editor : Tedjo