Keprisatu.com – Sebanyak 768 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Karimun gugur dalam tahapan seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2021.
Ratusan pelamar itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh pelamar untuk maju sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendaftaran CPNS tersebut telah di tutup oleh Panitia Seleksi Seleksi dengan jumlah pelamar yang mendaftar sebanyak 3.015 orang. Hasil pemeriksaan administrasi, 2.247 orang dinyatakan memenuhi syarat.
“Pelamar yang tidak memenuhi syarat itu kebanyakan nilainya tidak mencukupi, terus ada juga yang tidak mengajukan surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah, Selasa (3/7/2021).
Ia mengatakan, para pelamar yang tidak memenuhi hasil pemeriksaan administrasi, pihaknya memberikan massa sanggah bagi pelamar yang merasa dirugikan dengan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Pansel.
“Ada masa sanggah selama 3 hari di mulai 4 Agustus hingga 6 Agustus. Dalam waktu itu, apabila ada pelamar yang merasa di rugikan dengan hasil pemeriksaan bisa melaporkannya melalui Website SSCASN,” katanya.
“Jadi silahkan saja langsung sanggah apabila ada kesalahan pemeriksaan dari kami. Kami sudah bekerja maksimal, namun pastinya tidak luput dari kesalahan, jadi apabila ada pelamar yang yakin datanya sesuai, silahkan saja menggunakan hak sanggah,” katanya.
Sekda menyebutkan, setelah tahapan masa sanggah, selanjutnya Panitia akan mengumumkan tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Perkiraannya, pelaksanaan SKD akan berlangsung pada pertengahan September mendatang. Untuk teknis pelaksanaannya juga akan berlangsung sesuai Protokol Kesehatan. (Ks12)
Editor : Tedjo



