Keprisatu.com – Hari ini Kejaksaan Negeri Batam memindahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Batam, Rustam Efendi ke Rutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Senin (19/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB. Rustam Efendi ditetapkan tersangka dugaan pungutan liar proses penerbitan SPJK.
Saat akan dipindahkan ke Rutan Tipikor Tanjungpinang, Rustam Efendi mengenakan baju kaos warna merah dan celana panjang warna biru. Rustam juga mengenakan rompi warna merah yang bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Batam”. Rustam dikawal empat orang petugas dari pihak Kejaksaan dan dua orang petugas dari anggota Polsek Batam Kota.
“Tadi Rustam sudah diperiksa kesehatannya dan hasilnya negatif Covid-19. Hari ini kita pindahkan ke Rutan Tipikor di Tanjungpinang,” kata Salah satu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Simatupang, Senin (19/4/2021).
Sementara itu, Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty mengatakan, selama dititipkan di rutan Polsek Batam Kota, Rustam dalam keadaan baik. Pihaknya sudah menerima pemberitahuan pemindahan Rustam sejak beberapa hari sebelum pemindahan.
“Sudah dipindahkan hari ini,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan inisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.”Iya hari ini kita amankan Kadishub Batam Rustam Efendi,” kata Plt Kasi Intel Kejari Batam, Hendar.
Kata Hendar, saat ini Rustam Efendi ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan akan ditahan selama 20 hari. Kata dia, tersangka Rustam Efendi diduga melakukan tindak pidana ini bersama dengan anak buahnya H yang sudah ditahan Kejari sebelumnya.
“H sudah kita tahan, tersangka H diduga melakukan tindak pidana korupsi ini bersama dengan Rustam Efendi. Mereka melakukan perbuatan korupsi yang terkait perbuatan pemerasan,” ucapnya.
Kata Hendar, perbuatan Rustam bersama dengan H, dinilainya telah mengganggu iklim investasi di Batam yang saat ini tengah terpuruk ekonomi saat pandemi Covid-19. Menurutnya, pungutan liar (pungli) yang dilakukan kedua tersangka ini untuk menerbitkan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam.(ks10).
Editor : Tedjo