Keprisatu.com – Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia direspons pemerintah dengan berbagai langkah dan upaya sehingga bisa menekan dampak negatif yang ditimbulkan. Langkah itu dilakukan mulai dari penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial (JPS), dukungan industri, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Adapun, untuk meningkatkan kesuksesan pelaksanaan penanganan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberikan mandat sebagai anggota pengarah dan anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu pun tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
“Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas,” terang Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam siaran tertulis, Jumat (29/5).
Peran strategis BPKP terkait percepatan penanganan Covid-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan Inpres tersebut, BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
BPKP mendampingi, membantu kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para Kepala Daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan APIP Daerah dalam pelaksanaan review PBJ,” tambah dia.
Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, pihaknya melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial. Di mana hal itu bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
“Pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok UMKM yang terdampak Covid-19,” tutup Yusuf.
Sumber: jawapos