Beranda Batam Pemko Gesa Perwako tentang Tata Ruang

Pemko Gesa Perwako tentang Tata Ruang

46
0
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Foto : KS10

Keprisatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggesa penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan pembahasan RDTR tersebut melibatkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang di dalam nya ada beberapa stakeholder seperti Pemko Batam-BP Batam-BPN.

RDTR merupakan dasar periizinan yang disusun berdasarkan RTRW. Sehingga dalam rangka mempermudah perizinan, sesuai arahan pimpinan, Perwako RDTR tersebut harus selesai satu bulan ke depan.

“Materi teknis rancangan RDTR sudah disusun dan dibahas sejak tahun 2019. Mengingat Ranperda RTRW sudah disepakati bersama antara DPRD-Pemko Batam, sambil menunggu evaluasi Gubernur & Kemendagri, maka muatan teknis dalm RDTR ini harus segera d finalkan dan segera ditetapkan menjadi Perwako.

Salah satu materinya adalah rencana jalan,” ujar Sekda saat memimpin Rapat Finalisasi Jalan di Rancangan Perwako RDTR 7 BWP Pulau Batam 2021-2041 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/1/2021).

Ia menegaskan, sebelum diputuskan, perlu ada pembahasan antara Pemko Batam dan BP Batam. Ia berharap, tidak muncul persoalan lagi di kemudian hari karena pemerintah sedang giat melebarkan jalan.

“Masalah jalan, ada ROW jalan yang harus dibahas dan disepakati antara Pemko dan BP Batam. Untuk mengarah sana perlu kesepakatan untuk segera didudukkan, sehingga ke depan tidak menjadi permasalahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan, pembahasan RDTR sempat berhenti karena menunggu Peraturan Daerah terkait Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Setelah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemko Batam pada tanggal 30 Desember 2020, maka Perwako RDTR baru bisa dilanjutkan.

“Secara garis besar, yang perlu dibahas seperti pola ruang, struktur ruang salah satu nya terkait jalan, drainase, dan jaringan utilitas,” ujarnya.

Tiga hal itu, kata Suhar, perlu bahas secara detail dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pola ruang untuk lahan. Setelah semua beres, ujar Suhar, kita akan sampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan jika sudah sesuai standar baru nantinya diajukan kepada pimpinan.

“Beberapa kali, Pak Wali sampaikan paling lama satu bulan sudah disusun. Sebulan ke depan empat tahapan ini sudah diselesaikan dan bisa di tetapkan menjadi Perwako RDTR,” kata dia.(ks10).

Editor : Tedjo