Keprisatu.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap pada Januari 2021 tetap mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Kemendikbud menekankan pemerintah daerahlah yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebelumnya SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sudah memberikan aturan dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pengumuman aturan tertanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021. Mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus terpenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
BACA JUGA: Pemda Boleh Tentukan Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021
Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan berada di pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin itu juga penerbitannya dapat secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.
Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.
“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun dalam keterangan persnya, Ahad (03/02)
LIHAT JUGA: Pemerintah Daerah Punya Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Kedua, membuka sekolah juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan harus memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa semua harus menjunjung dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.
“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun. (ks04)
editor: arham




