Beranda Bisnis Terobosan Baru, Perorangan Bisa Dirikan PT

Terobosan Baru, Perorangan Bisa Dirikan PT

72
0
perorangan bisa dirikan pt
Yasonna Laoly
perorangan bisa dirikan pt
Yasonna Laoly

Keprisatu.com – Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi perorangan untuk mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas yang bisa hanya satu orang mendirikannya ini merupakan terobosan khas Indonesia bagi pelaku Usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, sebagaimana dalam UU Cipta Kerja, terobosan baru ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, pendirian perseroan perorangan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum pun langsung bisa dapat setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Badan hukum baru ini bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Kemudian bersifat one-tier pemegang saham tunggal, sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

”Serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan mendapat tenor pembayaran untuk waktu tertentu,” kata Yasonna dalam keterangan resminya, sebagaimana Keprisatu mengutipnya, Ahad (3/1/2021).

BACA JUGA: 29 RPP UU Cipta Kerja Rampung, Ini Daftarnya

Kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan atau pelaksanaan UU Cipta Kerja sudah rampung. Salah satu RPP tersebut, yaitu RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK. Di dalam RPP inilah terdapat ketentuan pelaksanaan untuk pendirian PT perorangan.

Bagi masyarakat dan publik bisa melihat dan mengakses RPP tersebut melalui link ini: RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK

Kemudian pemerintah juga meminta masukan publik dan  masyarakat terhadap RPP tersebut.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kemudahan bagi pelaku UMK mendirikan PT bertujuan agar usahanya dapat memiliki badan hukum. Dengan status berbadan hukum tersebut, pengusaha kecil dapat mengakses lembaga keuangan perbankan guna mendapatkan modal usaha.

Airlangga menjelaskan, pelaku usaha kecil yang sudah mendaftar, akan mendapatkan nomor pendaftaran sekaligus izin. Sehingga, tidak perlu lagi mengurus izin macam-macam. “Jadi kami berikan relaksasi untuk pengusaha tersebut,” tuturnya.

Menurut dia, dengan berkembangnya industri digital, pemberian kredit di masyarakat pun menjadi sangat mudah lewat aplikasi, namun bunga pinjaman dinilai masih terlalu tinggi. Sehingga pengusaha tidak jarang berurusan dengan debt collector.

“Pelaku UMK yang sekarang di sektor informal, kita formalkan dengan badan hukum, sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bangkrut adalah PT-nya, bukan keluarganya,” katanya. (ks04)

editor: arham