Beranda Nasional Bantuan Tunai Pendidikan, Begini Cara Mendapatkannya

Bantuan Tunai Pendidikan, Begini Cara Mendapatkannya

27
0
bantuan pendidikan
Pemerintah bakal menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Keprisatu.com – Pemerintah bakal menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini adalah bantuan tunai pendidikan bagi anak sekolah usia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin.

Bantuan ini juga untuk anak keluarga rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian anak yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

Dana bantuan pendidikan dapat untuk membantu biaya pribadi peserta didik. Seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Melansir laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar adalah program kerja sama tiga kementerian. Kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun besaran nilai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk setiap jenjang berbeda-beda. Berikut ini rinciannya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Untuk mengecek penerima bantuan PIP bisa melalui situs pip.kemdikbud.go.id, dengan langkah sebagai berikut:
1. Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
3. Klik cek data.

Baca juga: Tenaris Sumbangkan Ratusan Juta untuk Pendidikan di Batam

Pemegang KIP dapat melakukan proses pencairan atau pengambilan dana PIP dengan membawa bukti pendukung yang sah. Pencairan ke bank penyalur terdekat yang telah pemerintah tunjuk. Pencairan dana PIP ini bisa secara perorangan maupun secara kolektif.

Bagaimana jika ada siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa. (ks08)