Beranda Nasional MUI Harapkan Keadilan bagi Habib Rizieq

MUI Harapkan Keadilan bagi Habib Rizieq

61
0
MUI
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

Keprisatu.com – Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq Shihab usai menjadi tersangka penghasutan dari kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap penegakan hukum secara adil kepada Pemimpin Front Pembela islam (FPI) itu.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi Habib Rizieq yang datang ke Polda Metro usai penetapannya sebagai tersangka. Dia meminta 5 tersangka lain untuk melakukan hal serupa, yakni menyerahkan diri ke polisi.

BACA JUGA: Polisi Menahan Habib Rizieq Dini Hari

“Tapi saya benar-benar berharap, hukum benar-benar tegak secara adil. Tidak ada diskriminasi dan tidak ada pengecualian,” kata Anwar Abbas, sebagaimana laman Detik mengutipnya, Ahad (13/12/2020).

Kemudian Anwar Abbas menyinggung terkait sejumlah kerumunan yang terjadi selama Pilkada Serentak 2020 berlangsung hingga ribuan petugas KPPS diketahui reaktif COVID-19. Dia meminta agar penegak hukum juga mengusut hal tersebut.

“Kalau kita betul-betul negara hukum, maka kita harus berani membandingkan antara korban Covid yang timbul karena akibat dari acara Habib Rizieq dengan acara dari pilkada,” ujarnya.

MUI Rindukan Keadilan

Sebagai anak bangsa, Anwar Abbas mengaku rindu akan negeri yang benar-benar mampu menegakkan keadilan. Dia menyebut tak hanya ingin Indonesia menjadi negara yang maju, tapi rakyatnya juga harus hidup aman, tentram, dan damai.

“Kita tidak hanya ingin menjadi negeri yang maju. Tapi kita juga ingin rakyatnya hidup dengan aman, tentram, damai dan bahagia karena hukum dan keadilan benar-benar tegak dengan sebaik-baiknya,” katanya.

BACA JUGA: UAS: Apalah Dosa dan Salah Habib Rizieq Shihab?

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties dan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Polisi mengatakan langsung melakukan penahanan kepada pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu. (ks04)

editor: arham