Beranda Nasional Polisi Menahan Habib Rizieq Dini Hari

Polisi Menahan Habib Rizieq Dini Hari

150
0
Polisi menahan Habib Rizieq Shihab, Ahad (13/12/2020) dini hari. (Foto: Detik)

Keprisatu.com – Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pemimpin FPI itu kini menjadi tahanan polisi.

Sebelum penahanan, polisi memeriksa Habib Rizieq sekitar 12 jam. Usai pemeriksaan, polisi membawa Habib Rizieq  menggunakan mobil tahanan.

Mengutip Detik, Habib Rizieq keluar dengan kawalan petugas pada Minggu (13/12/2020) dini hari pukul 00.23 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya Habib Rizieq daang ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.

Saat tiba, Habib Rizieq sempat mengacungkan jempol usai keluar dari mobil. Habib Rizieq tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Setibanya di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke dalam gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan penetapan 6 orang yang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12)

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara. Kemudian Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

“Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dengan sangkaan Pasal 160 dan 216 KUHP,” imbuh Yusri.

Dari gelar perkara pada Selasa (8/12) tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut. “Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” katanya.

BACA JUGA: UAS: Apalah Dosa dan Salah Habib Rizieq Shihab?

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Namun kegiatan ini menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang cukup banyak. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu. (ks04)

editor: arham