

Keprisatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam bersama Bawaslu Kota Batam membakar 2.638 lembar kertas suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 1.321 lembar surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, di Gudang KPU Kota Batam, Selasa (8/12). Pemusnakahan ribuan lembar surat suara ini dilakukan karena surat suara rusak.
Komisioner Bawaslu Batam, Nopialdi, mengatakan pemusnahan kertas surat suara oleh Bawaslu, KPU dan Forkompinda Kota Batam ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, pemusnahan terhadap kertas suara yang rusak harus dilakukan sebelum pemungutan suara dilakukan.
“Kami sengaja hadir dan memastikan bahwa sisa kertas surat suara dimusnahkan dan sesuai dengan berita acara yang dibuat. Pemusnahan ini juga mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan,” katanya.
Sebelum memusnahkan surat suara tersebut, dilakukan pemeriksaan jumlah, di mana terdapat perbedaan jumlah antara fisik surat suara dan berita acara pemusnahan. “Untuk surat suara Provinsi Kepri ada sebanyak 2.595 lembar. Setelah dihitung dan dicek ternyata jumlahnya 2.638 lembar. Begitu juga dengan kertas suara pilkada Batam, yang awalnya 1.315 lembar, namun setelah dicek jumlahnya 1.321 lembar,” ucapnya.(ks10)
Editor : Aini



