Beranda Nasional Menko PMK: Libur Panjang Tersisa 8 Hari, Ini Jadwalnya

Menko PMK: Libur Panjang Tersisa 8 Hari, Ini Jadwalnya

62
0

Keprisatu.com – Libur panjang cuti bersama, natal, dan tahun baru tersisa 8 hari setelah pemerintah memangkasnya 3 hari. Sebelumnya total libur panjang ini sebanyak 11 hari.

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan keputusan libur panjang itu menyesuaikan bahwa libur natal dan tahun baru harus tetap ada. Keputusan pemangkasan ini berdasarkan rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag, Selasa (1/12/2020) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).

Muhadjir merincikan libur panjang itu mulai 24 sampai  27 Desember 2020 adalah libur natal. 28-30 Desember 2020 tidak libur. Baru libur lagi 31 Desember 2020  dan 1-3 Januari 2021.

“Kemudian 28-29-30 Desember 2020 tidak libur, tetapi kerja seperti biasa. Baru libur lagi  31 Desember pengganti libur dul Fitri. Kemudian 1 Januari 2021, dan 2 adalah Sabtu, 3 Januari juga Minggu,” kata Muhadjir.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun 11 Hari Terancam Dipotong

Sedianya cuti bersama Idul Fitri jatuh pada Mei 2020. Karena pandemi Covid-19 masih  masa awal menyerang, pemerintah menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan covid-19 mereda.

Namun, mendekati Desember jumlah positif covid-19 justru mengalami peningkatan. Setiap kali libur panjang, jumlah positif covid-19 mengalami peningkatan. Ini terjadi pada libur panjang Oktober lalu.

Menko Muhadjir juga mengatakan pemangkasan libur akhir tahun hanya bisa  pada hari-hari cuti bersama yang jatuh di Desember 2020 dan Januari 2021. Dia memastikan untuk Natal yang jatuh pada 25 Desember 2020 dan Tahun baru yang jatuh pada 1 Januari 2021 tetap akan libur.

“Kalau libur kan ada yang memang sudah libur. Misal Natal kan tidak mungkin tidak libur, kemudian tanggal 1 Januari kan juga tidak mungkin tidak libur. Itu saja. Kalau yang lain, yang cuti bersama bisa kita kurangi,” sebut Muhadjir.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memangkas libur panjang akhir tahun. (ks04)

editor: arham