Beranda Nasional Libur Panjang Akhir Tahun 11 Hari Terancam Dipotong

Libur Panjang Akhir Tahun 11 Hari Terancam Dipotong

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy (tengah), Senin (23/11/2020) saat memberikan keterangan resmi terkait libur dan cuti bersama akhir tahun.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Senin (23/11/2020) saat memberikan keterangan resmi terkait libur dan cuti bersama akhir tahun.

Keprisatu.com – Libur dan cuti bersama akhir tahun ditambah hari Sabtu dan Minggu, totalnya sebanyak 11 hari. Namun gegara Covid-19 liburan panjang ini bakal dipotong.

Rencana pengurangan itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo seiring lonjakan kasus Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir, disebabkan liburan panjang.

Jokowi sudah meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, untuk meninjau ulang keputusan cuti bersama akhir tahun 2020.

”Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Presiden mengarahkan untuk ada pengurangan,” ungkap Muhadjir dalam keterangan resminya, yang dikutip Keprisatu, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, Presiden sudah menginstruksikan supaya ada rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait. “Ini sangat penting agar Covid-19 bisa kita kendalikan, sementara ekonomi juga bisa pulih seperti sediakala,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menko PMK mengimbau Gubernur dan juga Pemda Kabupaten/Kota agar terus memperhatikan, melaksanakan keseimbangan antara penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi.

Sebagai penekanan, sebut Muhadjir, Presiden mengamanatkan agar betul-betul diupayakan hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, membuka lapangan kerja, meningkatkan konsumsi rumah tangga melalui peningkatan kinerja dari UKM. “Pemerintah harus mendorong terus terutama dari pemda,” ucap mantan Mendikbud ini.

Kembali ke cuti bersama akhir tahun 2020, sebelumnya sudah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

SKB ini diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.

Berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020 sesuai SKB:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Dari daftar tersebut ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Jika ditotal dengan hari Sabtu dan Minggu, maka libur panjang akan berjumlah 11 hari. (ks04)

editor: arham