

Keprisatu.com – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun terpaksa menerima sanksi penundaan gaji. Hal ini dilakukan setelah oknum ASN tersebut kedapatan melanggar netralitas pegawai di Pilkada 2020.
Oknum ASN itu kedapatan berfoto bersama salah satu Calon Bupati Karimun dan mempostingnya di akun media sosial. Terhadap temuan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun langsung mengambil tindakan.
“Bawaslu Karimun telah merekomendasikan seorang PNS yang melanggar netralitas pegawai kepada KASN untuk mendapatkan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat, Selasa (24/11).
Nurhidayat menyebutkan, oknum ASN tersebut terbukti bersalah, dan KASN telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berupa penundaan gaji secara berkala. “Oknum ASN itu memang terbukti melanggar. Kita telah berkoordinasi bersama KASN, dan memang benar yang bersangkutan ASN. Soal sanksinya, kita tidak tahu berapa lama. Itu kewenangan dari KASN,” katanya.
Nurhidayat mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri yang dimaksud adalah, berfoto bersama dengan salah seorang calon Bupati Karimun dan diunggah di media sosial. Foto tersebut dipostingnya saat salah satu calon kepala daerah itu sudah ditetapkan sebagai kontestan yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Karimun.
“Ini jenis pelanggarannya adalah netralitas, dikenakan sanksi sedang,” kata Dayat.
Ia kembali mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Karimun untuk terus menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Harapannya, setelah beberapa oknum ASN tersandung pelanggaran, tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran.(ks12)
Editor : Aini