Keprisatu.com – Polemik boleh tidaknya pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H berjamaah di masjid atau lapangan di saat wabah covid-19 ini, akhirnya terjawab dengan adanya surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 15 Mei 2020.
Surat yang bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H tersebut, pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di masjid atau lapangan bisa dilaksanakan di wilayah yang masuk kategori zona hijau covid-19.
Surat tersebut ditandatangani Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto, S.Sos., MM ditujukan kepada seluruh Walikota/ Bupati se-Provinsi Kepri tersebut, bahwa wilayah zona merah covid-19 yaitu Kota Batam (konfirmasi kasus positif terakhir 14 Mei 2020) dan Kota Tanjungpinang (konfirmasi kasus positif terakhir 2 Mei 2020).
Adapun Kabupaten Karimun masuk wilayah zona kuning covid-19 (konfirmasi kasus positif terakhir 28 April 2020). Daerah lainnya Kabupaten Bintan (konfirmasi kasus positif terakhir 18 April 2020), Natuna, Kepulauan Anambas, dan Lingga wilayah zona hijau covid-19.
Berikut isi lengkap surat edaran Plt Gibernur Kepri yang sudah beredar mulai Jumat (15/5/2020) pagi tersebut.
Memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi covid-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Fatwa MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kawasan Covid-19:
a. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a.1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
a.2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada ke luar masuk orang).
b. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.
c. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Bahwa guna menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah dan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam situasi pandemi covid-19, pada point 1 menyatakan: Bahwa dalam kondisi penyebaran Clcovid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumát dan boleh menyelenggarakan salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan salat Iéd berjamaah di masjid, untuk salat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka.
Bahwa berdasarkan peta status wilayah penyebaran covid-19 pada 282 kabupaten/ kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI tanggal 14 Mei 2020, sebagai berikut; Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masuk zona merah, Kabupaten Karimun zona kuning dan untuk Kabupaten Bintan, Lingga, Natuan, serta Kepulauan Anambas masuk ke zona hijau.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau.
Pelaksanaan Shalat Ied pada mabupaten/ kota yang berstatus zona jijau dilakukan dengan tetap memperhatikan lrotokol kesehatan antara lain:
a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah.
b. Menggunakan masker.
c. Menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer.
d. Membawa sajadah masing-masing.
e. Tidak berjabat