Keprisatu.com – PT. Capana adalah salah satu pengembang property lahan di kawasan milik BP Batam. Lokasinya di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa dengan luas lahan sebesar 5,8 Ha, sesuai PL No. 212050342 tanggal 05 September 2012.
Bahwa sejak lokasi lahan dialokasikan oleh BP Batam kepada perusahaan, perusahaan telah membangun batas lahan dengan pembuatan pagar dan patok di setiap sudut lahan. Pihak perusahaan bahkan telah memasang plang atas nama perusahaan, yang bertujuan sebagai benteng pertama mencegah oknum-oknum penyerobot lahan masuk ke lokasi.

Dengan telah terbitnya Sertifikat HPL No. 433/Sambau tanggal 16 Juni 2020 atas nama BP Batam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, membuat legalitas pengembangan lahan kini menjadi lengkap.
Sehubungan penerbitan Sertifikat HPL tersebut, maka PT Capana telah dapat melanjutkan proses peningkatan legalitas perijinan pembangunan proyek ke BP Batam.
Namun, niat baik perusahaan guna mengembangkan bisnis propertynya dalam rangka membangun kota Batam menjadi kawasan kota yang modern dan maju, sempat terhambat.

Sebab pada tanggal 10 September 2020 secara memaksa dan arogan, PT. Prima Makmur Batam memasang plang papan nama perusahaannya di atas lahan milik PT Capana. Plang tersebut bertuliskan “tanah ini sudah diganti rugi dan dalam penguasaan PT Prima Makmur Batam” jelas merupakan tindakan melawan hukum.
PT Capana melalui kuasa hukumnya, Maxxima Law Office mengirimkan surat pengaduan Nomor 0049/CPN/MLO-SK/IX/2020 yang diterima oleh Kantor BP Batam pada tanggal 16 September 2020, atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Prima Makmur Batam.
Kemudian BP Batam dengan cepat dan tanggap merespon aduan tersebut, dan mengambil langkah penertiban dan pencabutan plang yang dipimpin langsung oleh Kasi Patroli dan Pamling Bapak Puraem O Sinambela pada hari Jumat, 09 Oktober 2020 Jam 15.00 WIB bertempat di lokasi lahan PT. Capana.
Kuasa hukum mengatakan, hal ini wajib dilakukan PT. Capana guna mempertegas posisi Hak Kepemilikan lahan perusahaan, yang mana diketahui saat ini banyak oknum-oknum selain PT. Prima Makmur Batam juga mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan. Padahal tidak memegang surat kepemilikan apa pun.
Kuasa hukum PT.Capana menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah hukum guna menindak semua “oknum-oknum” yang mencoba menyerobot lahan perusahaan.
Komisi I DPRD Kota Batam juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 25 September 2020 yang dihadiri Pihak Perusahaan PT. Capana , Pihak BP Batam, Pihak BPN Kota Batam, Pejabat setempat, serta perwakilan warga dan sekolah yang mengaku membeli lahan kavling dari seseorang yang mengaku memiliki Hak Perijinan Penjualan lahan kavling di atas lahan perusahaan.
Padahal sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak Oktober 2016, BP Batam Sudah Tidak Pernah lagi mengeluarkan Ijin Penjualan Kavling Siap Bangun (KSB). (ks14)
Editor : Tedjo