Beranda Tanjungpinang Makan Malam dengan Rahma, Bahtiar: Jangan Ragu Tindak Kerumunan

Makan Malam dengan Rahma, Bahtiar: Jangan Ragu Tindak Kerumunan

60
0
Pjs Gubernur Kepri Bahtiar (kanan) berbincang dengan Rahma, Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020) malam.

 

Pjs Gubernur Kepri Bahtiar (kanan) berbincang dengan Rahma, Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020) malam.

Keprisatu.com – Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin menyempatkan bersilaturahmi dan makan malam bersama Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Pemerintah provinsi secara maraton bersilaturahmi kerja dan berkomunikasi semua stakeholder, agar siap menghadapi pesta demokrasi yang sehat,” ujar Bahtiar saat beramah tamah di kediaman Wali Kota Tanjunginang Sei Ladi, Tanjungpinang, Rabu (30/9) malam.

Mantan Kapuspen Kemendagri ini mengatakan kabupaten-kota di Kepri harus serius dalam menekan laju pertumbuhan Covid-19. Di mana upaya-upaya itu terus digerakkan dengan sistem testing, tracing, dan treatment (3T) yang wajib lebih optimal lagi.

”Jangan ada keraguan untuk menghentikan kerumunan dan lakukan penindakan yang tegas. Kalau tidak, ini menjadi potensi masyarakat kita yang terancam. 3M plus dan satu larangan harus kita terapkan bersama,” ungkap Bahtiar sebagaimana dikutip laman humas kepri.

Dukungan pemerintah kota diharapkan terus bersinergi bersama pemerintah provinsi dengan tulus, ini menjadi perhatian dan melibatkan partisipasi. Karena itu pengelolaan di masyarakat ini menjadi perhatian bersama.

Selain itu, menurut Bahtiar kegiatan politik, keagamaan dan sosial biarkan bejalan tetapi protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Tanjungpinang harus tegas terhadap protokol kesehatan.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri ini juga menjelaskan pada prinsipnya apa yang sudah berjalan di Provinsi tidak ada hambatan dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada selama 71 hari ke depan.

Jabatan ini secara hukum tata negara tetap Gubernur yang lagi ambil cuti, dan memastikan dengan jabatan ini tidak ada kepentingan lain, dan ini hanya amanah untuk menjalankan penyelengaraan roda Pemerintahan. (KS 04)