Beranda Batam 63,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

63,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

48
0
Ekapose kasus penyalahgunaan narkotika sabu

Batam, Keprisatu. Com – Sebanyak 63,8 kg sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Selain itu juga 17 butir ekstasi yang turut dimusnahkan.

Sabu tersebut diperoleh dari Myanmar melalui Malaysia, dengan jumlah tersangka 7 orang dari tiga laporan narkotika (LKN) yang diamankan di Tanjung Pinang dan Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala BNNP Kepri Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan sabu ini rencananya tidak untuk edarkan di Kepri, tetapi akan di distribusikan ke Palembang dan Jakarta. Dimana tangkapan terbesar 60 kilogram sabu di Tanjung Pinang, 19 Desember lalu dengan mengamankan dua orang tersangka DD (46) dan HD (46).

“Tersangka, DD sedang mengendarai sebuah mobil mini bus di simpang lampu merah Km6 Tanjung Pinang Timur. Barang bukti 60 kilogram sabu disembunyikan pelaku di dua ban beserta velg,” katanya saat acara pemusnahan yang berlangsung di kantor BNNP Kepri, Rabu (24/1/24).

Pada saat itu ditemukan 27 bungkus plastik hitam di jok tengah mobil, 18 bungkus plastik hitam didalam ban beserta velg pertama dan 15 bungkus plastik hitam didalam Ban beserta velg kedua.

“Total keseluruhan diamankan 60 bungkus plastik berwarna hitam berisikan sabu 60 kilogram,” sebutnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka, HD di Air Raja, Tanjungpinang Timur. Usai melalukan pengembangan bersama BNN RI, petugas mengamankan, TM (50) yang berperan pengendali dua kurir tersebut di pelabuhan Ratu, Sukabumi.

“Ketiganya telah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lalu pada LKN selanjutnya petugas mengamankan mengamankan dua orang IR (38) dan EL (37) di Batu X Tanjung Pinang dan didapati satu bungkus plastik berwarna hitam berisikan sabu seberat 55 gram.

“Kami lakukan pengembangan dan menahan satu tersangka lagi di Kampung Bugis, Tanjungpinang. Kami geledah ada empat bungkus plastik bening berisikan sabu 3,96 gram dan satu kotak berwarna kuning yang berisi ekstasi sebanyak 5 butir,” ujarnya.

Kemudian di laporan selanjutnya, petugas mendeteksi adanya transaksi narkotika di jalan Batu XI Tanjung Pinang pada 13 Desember lalu, dengan menahan satu tersangka PI (31).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 24,4 gram dan satu bungkus plastik yang berisikan ekstasi sebanyak 50 butir,” ujarnya.

Dari barang bukti golongan I jenis ekstasi sebanyak 50 butir, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 33 butir, kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 17 butir. Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor BNNP Kepri, menggunakan mobil dengan mesin Incenarator.

Para tersangka dikenakkan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 .

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidupnya,” pungkasnya.

 

KS14