
Keprisatu.com – Bea Cukai Batam menghibahkan ikan sebanyak 5,28 ton kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam. Hibah tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabean pada Kamis (23/9/2021) lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.
“Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar,” ujarnya Kamis (09/12/2021).
Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.
“Barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750,” katanya.
Ambang menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan”, jelasnya.
Kegiatan penyerahan hibah secara simbolis ini turut disaksikan oleh Muhammad Rudi selaku Wali Kota Batam, Moch. Badrus selaku Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Hasyimah selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Rishi Karnandi selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, M. Darwin Syah Putra selaku Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam dan Maradon selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. (KS15)