Beranda Batam 4 PMI Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

4 PMI Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

42
0
Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 4 orang WNI PMI/Foto: Istimewa

 

Batam, Keprisatu.com – Sebanyak 4 orang WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal diamankan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Ke 4 WNI ini diamankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang ,Batam dengan titik Kordinat 1’7.456 N – 103’55.655 E, Kamis (8/9/22).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, ke 4 orang ini yakni Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30) merupakan laki laki berasal dari Lombok – NTB

“Semuanya warga Lombok, kita amankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang,” katanya, Jumat (9/9/22).

Dijelaskannya, ke 4 PMI ini bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Negara Malaysia dan sengaja masuk ke wilayah Negara Indonesia tidak melalui pemeriksaan Imigrasi pada Kamis pagi (8/9/22).

“Ke 4 nya melanggar pasal yang kita jerat pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat ( 1 ) UU 6 / 2011 Tentang Keimigrasian,” pungkas Boy.

KS14/KS10