Beranda Karimun Sidang PMH Masih Berlanjut, Kuasa Hukum Melihat Kejanggalan Dari Keterangan Saksi Penyidik

Sidang PMH Masih Berlanjut, Kuasa Hukum Melihat Kejanggalan Dari Keterangan Saksi Penyidik

Karimun, Keprisatu.com – Sidang lanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kasus Pembunuhan terhadap Taslim alias Cikok terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (20/4/2022).

Dalam sidang lanjutan itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan terus berpendapat bahwa dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Hal tersebut diperkuat dengan kesaksian saksi penyidik yang dihadirkan.

Kuasa Hukum Pengugat Jhon Asron Purba menilai  kejanggalan terjadi sesuai dengan pernyataan saksi dalam persidangan menyatakan tidak pernah menerima perintah untuk menindaklanjuti pelaku yang masuk dalam DPO, termasuk 5 pelaku DPO pembunuhan terhadap Taslim alias Cikok.

“Nah ini ada penyidik senior, sudah 16 tahun bertugas. Sama sekali tidak pernah ditugaskan mencari DPO. Padahal, kasus ini adalah pembunuhan berencana. Artinya tidak ditindaklanjuti,” kata Jhon, Kamis (21/4/2022).

Meski aspek tindaklanjut terhadap upaya kepolisian untuk memburu keberadaan para DPO bukan menjadi objek dari materi gugatan pihaknya. Namun, kejanggalan juga terjadi mengapa dua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim kala itu tidak menjalani hukuman atas keterlibatanya dalam pembunuhan Taslim.

“Tapi objek kita bukan pada DPO. Namun yang dua tersangka tadi, yang si pengusaha masih duduk manis, di mana sesuai penetapan hakim harus ditahan. Sampai sekarang masih kipas-kipas,” katanya.

Saksi Penyidik Satreskrim Polres Karimun Ipda Mampe Tua Silitonga, menjelaskan, bahwa dirinya sempat menghantarkan surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya mengenai tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka yakni AE dan AF.

“Saya tidak termasuk di dalam tim yang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tidak dijalankannya putusan itu. Saya tahu kronologis singkat bahwa terjadi pembunuhan terhadap Taslim tahun 2002 lalu. Sudah divonis 2 orang, sementara DPO ada 5 orang tersangka,” kata dia dalam kesaksiannya.

Namun begitu, saksi mengakui pernah menghantarkan secara langsung surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya pada tahun 2020 lalu.

“Saya memang pernah mengantar surat ke Robiyanto ke rumahnya di Kapling. Surat untuk dimintai keterangan di kantor. Saat itu kondisi yang bersangkutan baik-baik saja,” katanya.

(ks12)