Beranda Karimun Karimun Surati Kementerian Perihal Pembukaan Jalur Pelayaran Internasional

Karimun Surati Kementerian Perihal Pembukaan Jalur Pelayaran Internasional

Kinerja OPD
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19. (Dok Humas)
Kinerja OPD
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19. (Dok Humas)

Keprisatu.com – Kebijakan negara Malaysia membuka perbatasannya pada 1 April 2022 mendatang, direspon serius oleh Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyurati Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait untuk mengizinkan Kabupaten Karimun untuk juga membuka jalur pelayaran Internasional melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, saat ini dua daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Batam dan Bintan telah mendapatkan izin untuk membuka jalur pelayaran internasional.

Namun demikian, Rafiq berharap Karimun juga mendapatkan izin untuk membuka jalur pelayaran Internasional, mengingat Karimun juga merupakan salah satu jalur wisata favorit dari wisatawan asal Malaysia dan Singapura.

“Kita menyurati ke provinsi dan pusat agar bagaimana Karimun ini juga dibuka pelabuhan internasionalnya, sama seperti Batam dan Bintan,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Rafiq mengatakan, secara persiapan, Kabupaten Karimun telah siap menerima kunjungan wisatawan asing. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang juga harus dipatuhi oleh wisatawan untuk masuk ke Karimun.

“Kita sangat siap menerima kunjungan turis asing. Namun ada beberapa persyaratan juga yang harus dipatuhi oleh wisatawan, salah satunya dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” katanya.

Rafiq juga mengatakan, segala kesiapan itu juga salah satu dengan mempersiapkan lokasi Karantina, apabila ada wisatawan yang terindikasi Covid-19.

Diketahui, pemerintah Malaysia akan kembali membuka perbatasannya dengan negara tetangga pada 1 April 2022 mendatang. Dimana, warga negara Malaysia yang sudah divaksinasi Covid-19 akan diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa adanya regulasi yang ketat.

(Ks12)