Beranda Karimun 231 WBP di Karimun Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dan...

231 WBP di Karimun Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dan Waisak

231 WBP
Ka Rutan Karimun Dodi Naksabani. (Ist)

231 WBP

Keprisatu.com – Sebanyak 231 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun terima Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Idul Fitri dan Waisak.

Pemberian remisi kepada 231 WBP itu sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi. Usulan remisi ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham pada awal Mei 2021 lalu.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani mengatakan, warga binaan penerima remisi itu telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam rutan.

“Semua WBP yang dapat remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Dodi, Senin (10/5/2021).

Dodi mengatakan, sebanyak 231 WBP penerima remisi itu antara lain, 221 orang remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriyah dan 10 orang Remisi Khusus hari raya Waisak.

“Usulannya serentak, tapi untuk pemberian remisinya berbeda. Lebih dulu remisi khusus Idul Fitri,” katanya.

Dodi menyebutkan, besarnya remisi khusus Hari Raya tergantung dari masa tahanan yang telah dilalui oleh warga binaan.

Kepada napi yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan, dan memperoleh pengurangan 15 (lima belas hari).

Sementara, napi yang telah menjalani pidana 12 (dua belas) bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan.

Kemudian, persyaratan napi yang juga berhak untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.

“Total seluruh WBP kita ada sekitar 504, jadi setengah yang hanya menerima,” katanya.

(Ks12)