Beranda Batam 20 Kilogram Lebih Sabu Disita BNNP Kepri Sepanjang April 2021

20 Kilogram Lebih Sabu Disita BNNP Kepri Sepanjang April 2021

Kepala BBNP Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, barang bukti 20 kilogram lebih sabu didapat dari tiga kasus.

Keprisatu.com –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku pembawa  20.192,88 gram sabu sepanjang bulan April 2021. Dari barang bukti ini,  6 orang diamankan dan berstatus tersangka.

Kepala BBNP Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, barang bukti ini didapat dari tiga kasus. Tiga kasus tersebut antara lain yakni penangkapan di Tanjung Uban dengan tersangka berinisial LE (26) karena didapati membawa satu buah kantong plastik berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban berisikan 2.168 gram sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan IR (25) Dipelabuhan Tanjung Riau,” katanya saat press release Selasa (4/5/21).

Kemudian, pada hari Sabtu 17 April 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku di pelantar pelabuhan Tanjung Riau berinisial AR (22) dengan membawa 1 buah jerigen berwarna putih yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat 3.690 gram.

“Namun, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti dan kemudian pelaku berhasil diamankan kembali ketika berada dirumahnya,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat 30 April 2021 petugas berhasil mengamankan pelaku di perairan Tanjung uban dari OPL malaysia. Ketika Speedboat diamankan terdapat 3 orang pelaku didalamnya dan dua buah tas yang berisi Sabu seberat 14.326 gram.

“Ketiga akan dipindahkan ke Speedboat petugas ketiga pelaku melakukan perlawanan dan dua pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Setelah 30 menit melakukan pencarian petugas berhasil melihat sebuah Speedboat melaju ke arah perairan Malaysia sehingga petugas kehilangan jejak. Petugas hanya berhasil mengamankan RO (41).

Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 1 Mei 2021 rencana sabu tersebut akan disimpan di Batam dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (26) dikamar hotel Sagulung sebagai penerima dan DA (41) di perumahan taman batu aji sebagai orang gudang.

“Saat ini seluruh pelaku diamankan di Kantor BNNP Kepri,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo