Beranda Batam 10 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan di BNNP Kepri

10 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan di BNNP Kepri

 

Batam, Keprisatu.com – Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.129 gram, disita oleh BNNP Propinsi Kepri.  Barang bukti dari dua tersangka itu adalah barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Sabu itu dimusnahkan dari dua orang tersangka.  Pemusnahan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) Rabu (18/5/2022).

Sabu seberat 10.129 gram berasal dari dua orang tersangka.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda.

“Pada Senin (25/4/2022) sekira pukul 05.10 Wib, petugas BNNP Kepri mengamankan satu tersangka inisial HN (41) di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun,” ujar Henry yang saat itu didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto.

Dikatakannya, dari pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus teh China merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram.

“Barang bukti narkotika yang ditemukan didalam sebuah tas ransel berwarna hitam seberat 10.129 gram,” sebutnya.

Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Perairan Laut Pulau Buaja, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berinisial AS (42),” tuturnya.

Dari barang bukti narkotika yang diamankan, BNNP Kepri melakukan pemusnahan sabu seberat 9.810,77 gram.

“Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 318,23 gram,” inbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2)

Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (KS14)

Editor : Tedjo