Beranda Batam 1.961 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang

1.961 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang

Dua tersangka pengedar sabu
Dua tersangka pengedar sabu

Keprisatu.com – Sebanyak 1.961 gram narkoba jenis sabu, dimusnahkan di Mapolresta Barelang, Jumat (5/11/2021). Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan 2.008 Gram (Dua Ribu Delapan) Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 45 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 1.961 (Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) Gram Narkotika Jenis Shabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Polisi juga menamankan 2 tersangka berinisial HN (48 Tahun) dan WB, (47 Tahun) di Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam. Pada Jumat (08/10/2021).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya Transparansi & Pertanggung Jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada Publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. “Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” ujar Yos Guntur.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ” ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Ks03)

Editor : Tedjo