Batam, Keprisatu.com – Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berakhir. Ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/8/2026) sore.
Yuwanky diringkus sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat baru mendarat dari Singapura, ia langsung diamankan petugas dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Yuwanky diduga bukan hanya berperan sebagai pemilik tempat hiburan, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ia diduga bersama tersangka lainnya, Basri Lemaiwang, menyediakan berbagai jenis narkotika di tempat hiburan yang dikelolanya.
Sebelum Yuwanky ditangkap, Basri Lemaiwang yang diketahui sebagai pengelola THM Planet juga telah lebih dahulu diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke Malaysia. Basri meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2026, atau sehari setelah penggerebekan THM HH Club atau Planet 3 di Batam pada 10 Agustus 2026.
Kini, kedua tersangka telah berada dalam tahanan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang memiliki koneksi lintas negara.
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Bareskrim Polri juga mulai memburu dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika. Salah satunya sebuah rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan elite Sukajadi, Batam, yang pada Rabu (26/8/2026) telah dipasangi garis polisi.
Tak hanya rumah mewah, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan kelas premium yang kini berada di Mapolda Kepulauan Riau. Pantauan di area parkir Command Center Polda Kepri, terlihat Ferrari 458 berwarna biru dengan nomor polisi BP 33 KV, Porsche SUV putih BP 1 SHV, Hummer berwarna abu-abu BP 1 CV, serta Mercedes-Benz jenis Jeep berwarna hitam BP 1 CNV.
Nilai kendaraan-kendaraan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah. Ferrari 458 berwarna biru, misalnya, diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp5 miliar. Penyidik menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil bisnis narkotika yang diduga dikendalikan Yuwanky.
Dengan ditemukannya sejumlah aset bernilai fantastis tersebut, perkara ini kini turut mengarah pada penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan asal. Bareskrim Polri masih mendalami dugaan jaringan narkoba antarnegara sekaligus menelusuri aliran uang yang diduga mengalir dalam jaringan tersebut. (pur)
