Keprisatu.com – Bertempat di Halaman Satuan Narkoba Polresta Barelang, polisi melakukan pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8.151,32 Gram. Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH, Rabu (22/7/20).
Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara Hang Nadim dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir.
Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan , ada barang bukti yang disisihkan untuk barang bukti di pengadilan sedangkan sisanya inilah yang dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus.
Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK,MH melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menegaskan pemusnahan barang bukti ini, adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
AKP Betty menyebut, penggungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau. (KS 03)