
Batam, Keprisatu.com – Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kepulauan Riau mendampingi seorang advokat, Fandi, melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Steven Kingko ke Polresta Barelang, Rabu (2/9) sore.
Laporan tersebut dibuat setelah Fandi mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa makian melalui sambungan telepon. Perkataan kasar yang disampaikan Steven dinilai telah merendahkan Fandi saat menjalankan profesinya sebagai advokat.
Fandi menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya menangani perkara perceraian seorang perempuan berinisial C. Dalam perkara tersebut, C disebut memiliki hubungan dengan Steven yang diketahui memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang dijalani.
Saat proses hukum dan upaya perdamaian masih berlangsung, Fandi mengaku sedang berkomunikasi dengan kliennya melalui telepon. Namun, sambungan telepon tersebut kemudian diambil Steven yang diduga langsung melontarkan sejumlah kata-kata kasar dalam bahasa Inggris kepada dirinya.
Fandi mengatakan, perkataan tersebut tidak hanya didengarnya seorang diri. Saat percakapan berlangsung, telepon berada dalam kondisi pengeras suara sehingga salah seorang rekannya turut mendengar ucapan Steven. Ia juga menyebut Steven sempat mengirimkan pesan WhatsApp yang dinilai mengakui pernyataan yang disampaikannya melalui telepon.
“Dia berkali-kali menyebutkan what the fuck, fuck, fuck. Mau dia merasa itu mungkin di tempat asalnya lumrah, tapi di sini tidak lumrah. Saya sangat sakit hati, sangat tertekan dan keberatan,” kata Fandi.
Fandi menegaskan, dirinya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Steven. Hubungan profesionalnya hanya dengan C sebagai klien, dalam perkara perceraian tersebut. Ia menduga ketidakpuasan Steven berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, namun menurutnya persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui cara yang baik.
Sementara itu, Humas PPKHI Kepri, Romesko Purba, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan karena Fandi merasa profesinya dihina ketika menjalankan tugas sebagai advokat. Laporan tersebut, kata Romesko, telah diterima kepolisian dan selanjutnya diserahkan kepada aparat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Rekan kami mengalami penghinaan dalam menjalankan profesinya. Mendapatkan perkataan kasar dalam bahasa Inggris. Karena rekan kami mengalami penghinaan tersebut, maka kami dari PPKHI memberikan advokasi dan pendampingan hari ini,” ujar Romesko.
Selain menempuh jalur hukum, PPKHI Kepri berencana menyurati perusahaan tempat Steven bekerja, yakni PT McDermott, untuk meminta audiensi sekaligus mendorong penelusuran internal. PPKHI juga berencana meneruskan persoalan tersebut kepada pihak Imigrasi karena Steven merupakan WNA. Meski demikian, Romesko menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, termasuk apabila Steven menyampaikan permintaan maaf kepada Fandi.
Sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. PPKHI juga menegaskan status Steven sebagai WNA maupun pekerja di perusahaan besar tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia. (pur)