Beranda Batam WNA Tiongkok Dideportasi oleh Imigrasi Batam karena Melakukan Pelanggaran Hukum

WNA Tiongkok Dideportasi oleh Imigrasi Batam karena Melakukan Pelanggaran Hukum

Konferensi Pers pihak Imigrasi Batam terkait pelanggaran hukum yang dilakukan WNA asal Tiongkok.

 

Batam, Keprisatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian terhadap seorang Warga Negara Asing asal Tiongkok dengan inisial YXB.

Tindakan tegas berupa Pendeportasian terpaksa harus dilakukan, dikarenakan wna tersebut diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum Keimigrasian yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi mengatakan berawal dari penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing dengan inisial YXB.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon laporan tersebut dengan langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada Selasa 7 Juni 2022, pihaknya melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan Izin Tinggal di Perusahaan tempat YXB bekerja.

“Setelah melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan, dengan bukti awal yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ungkap Subki didampingi Kabid Infokim, Tessa Harumdila dan Kasi Intelijen Keimigrasian, H. W Notonegoro saat konferensi pers di Media Center Kantor Imigrasi Batam, Sabtu (25/6/2022).

Subki mengatakan, dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap wna tersebut, pihaknya melakukannya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan Profesionalisme.

Sehingga lanjutnya, telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal 25 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan.

“Yang bersangkutan akan kita deportasi hari ini melalui Bandara Hang Nadim Batam. Dan, disertai juga dengan pencantuman daftar penangkalan masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam, H. W Notonegoro menambahkan menyikapi berkembangnya isu yang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah uang supaya wna tersebut dilakukan pendeportasian tidaklah benar.

Justru sebaliknya, keinginan supaya wna tersebut bisa secepatnya di deportasi dari negara Indonesia adalah merupakan keinginan dari pelapor yang diungkapkannya pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan.

“Pada saat kita melakukan pemeriksaan, ada permintaan dari Pelapor yang menginginkan supaya yang bersangkutan bisa secepatnya di deportasi,” sebutnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan bukti awal yang cukup, dan diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Hari ini sekitar pukul 14.00 Wib kita akan lakukan deportasi kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Lalu, pada saat dilakukannya pendeportasian, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat kepada yang bersangkutan sampai dengan titik terakhir (last port) dia berada diwilayah Indonesia.

“Last Port nya dia ada di Indonesia itukan di Bandara Soekarno Hatta. Jadi, kita akan melakukan pengawasan melekat sampai dipintu pesawat ke negara asalnya,” pungkasnya.

KS10