Keprisatu.com – Pembayar pajak adalah raja dan harus diberi karpet merah. Sebab, pembayar pajak memberikan uang masuk ke negara. Zaman virtual intelligence sekarang ini, pembayar pajak harus dimudahkan lewat aplikasi.
Untuk memudahkan pembayar pajak kendaraan membayar pajaknya, Samsat Kepri telah mengembangkan inovasi bekerja sama dengan e-Commerce BukaLapak.
Vitur yang dikembangkan Samsat Kepri dengan e-Commerce BukaLapak, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan melalui metode pembayaran yang lebih beragam dan bervariasi.
Metode pembayaran yang tersedia antara lain transfer dan virtual account (VA) berbagai bank. Dapat juga menggunakan kartu kredit: Visa/Mastercard/JCB/AMEX, menggunakan kredit online: Akulaku, Kredivo, menggunakan e-wallet: DANA, LinkAja.
Pembayaran bisa juga menggunakan BCA Klikpay, CIMBClicks, BRI E-pay, dan melalui gerai Indomaret, Alfamart, serta Pos Indonesia.
“Kerja sama Samsat Kepri dan BukaLapak, untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan pilihan pembayaran yang bervariasi kepada seluruh masyarakat,” ujar Kepala BP2RD Kepri, Dra.Hj. Reni Yusneli, M.TP.
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di BukaLapak, wajib pajak harus menggunakan Aplikasi E-Samsat KEPRI yang tersedia di Play Store Android.
Wajib pajak memilih pembayaran melalui Bank BJB, setelah itu masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Lalu, Masukkan 6 digit terakhir nomor rangka kemudian akan ke luar kode bayar.
Setelah mendapatkan kode bayar pada aplikasi E-Samsat Kepri, masukkan kode pembayaran pada aplikasi BukaLapak.
Pilih menu E-Samsat yang terletak pada menu tagihan, lalu pilihlah Provinsi Kepulauan Riau dan masukkan kode bayar tersebut. Setelah itu, kakan muncul data dari informasi kendaraan bermotor yang telah di daftarkan.
Lanjutkan pembayaran dengan metode pembayaran yang Anda inginkan. Simpanlah bukti pembayaran kendaraan bermotor untuk mencetak surat ketetapan pajak faerah (SKPD) dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada layanan Samsat, yang tersebar di Kepulauan Riau berlaku selama 2 bulan setelah pembayaran dilakukan. (*)