Beranda Batam Waspada, Penawaran Pinjaman Via SMS Marak di Batam

Waspada, Penawaran Pinjaman Via SMS Marak di Batam

548
0
SMS penawaran pinjaman secara online dengan bunga rendah marak di Batam.
SMS penawaran pinjaman secara online dengan bunga rendah marak di Batam.

Keprisatu.com – Penawaran pinjaman via SMS makin marak. Sejumlah warga Batam mengaku sering mendapatkan penawaran tersebut dari nomor handphone yang berbeda-beda.

Yani, warga Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, misalnya, mengaku sering mendapatkan SMS penawaran pinjaman uang tersebut. Terkadang dalam seminggu bisa sampai empat kali penawaran, dari nomor yang berbeda.

“Slamat pagi kami menawarkan pinjaman berbasis online min 5-500 JUTA Dengan bunga rendah.Tampa Anggunan INFO Chat wa,,,” kata Yani menirukan bunyi SMS yang ia terima pada Sabtu (4/7/2020) pagi.

Yani tak pernah menanggapi SMS-SMS tersebut. Namun karena dikirim berkali-kali, membuatnya menjadi risih.

“Entah darimana mereka tahu nomor handphone saya, kok bisa banyak yang menawarkan pinjaman ke nomor saya,” kata Yani heran.

Iwan, warga lainnya juga mengaku mendapatkan SMS yang senada. Pengirim juga menyertakan nomor WhatsApp jika berminat dengan tawaran pinjaman tersebut.

“Khawatirnya penipuan, karena nggak jelas juga dimana alamat kantornya dan sistem pinjamannya. Apalagi ini dilakukan lewat online,” kata Iwan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan bahayanya pinjaman fintech ilegal ini, karena sangat merugikan masyarakat. Selain mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Menurut Tongam, SWI menemukan sedikitnya 105 fintech ilegal terlacak. Seluruhnya tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Ke105 fintech itu melakukan operasi dengan pola peer to peer lending ilegal selama Juni 2020. Caranya menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

”Fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19. Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi,” katanya.

Saat ini aparat kepolisian sudah tergabung dalam SWI. ”Data, temuan dan hal-hal lain dalam tindakan, juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindak sesuai ketentuan. Langkah cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali,” urainya. (KS 08)