Keprisatu.com – Warga Provinsi Kepri dan Indonesia umumnya sudah bisa masuk ke Singapura lagi, mulai hari ini Rabu (27/10). Indonesia mendapat izin masuk bersama dengan 19 negara lainnya.
Singapura mengizinkan masuk sesuai dengan perkembangan dan situasi pandemi Covid-19 pada 20 negara tersebut. Namun bukan berarti, misalnya, warga Kepri (Indonesia) dengan mudah dan bebas masuk ke negeri jiran itu.
Pemerintah Singapura sudah menegaskan syarat-syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi sebelum memasuki negara mereka. Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung dalam sebuah konferensi pers virtual gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19, Sabtu (23/10) lalu, menegaskan sejumlah syarat dan protokol kesehatan yang mesti dijalani para pelancong, termasuk warga Kepri dan Indonesia umumnya, sebelum masuk ke negaranya.
Hanya syarat-syaratnya sudah lebih ringan dari sebelumnya, misalnya seorang pelancong harus menjalani karantina 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi masing-masing, tidak lagi di fasilitas khusus yang pemerintah setempat tetapkan.
Mengutip The Straits Times, seluruh pelancong juga masih harus memiliki tes PCR negatif maksimal 48 jam sebelum keberangkatan. Namun, para pelancong itu tidak lagi wajib menjalani tes swab PCR saat tiba di Singapura. Pelancong harus melakukan tes swab PCR lagi setelah tuntas menjalani 10 hari karantina.
Meski tempat karantina sudah tak ditetapkan pemerintah, para pelancong tetap wajib berada di tempat akomodasi masing-masing selama 10 hari setibanya di Singapura.
Para wisatawan harus tetap mengaktifkan perangkat pemantauan elektronik selama periode karantina berlangsung.
Seluruh aturan itu wajib dijalani para pendatang, terlepas status perjalanan dan status vaksinasi di negara asal mereka. Singapura juga akan memfasilitasi masuknya lebih banyak pekerja rumah tangga yang sudah divaksinasi lengkap untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Ong mengatakan angka yang saat ini di kisaran 200 orang seminggu akan ditingkatkan menjadi 1.000 orang per minggu.
Adapun Indonesia bersama 19 negara lainnya termasuk dalam daftar negara dengan situasi Covid-19 yang sudah diizinkan masuk Singapura. Ke-19 negara lainnya terdiri dari Malaysia, Israel, Maladewa, Rwanda, Afrika Selatan, Vietnam, Uni Emirat Arab, Kamboja, Mesir, Estonia, Latvia, Lithuania, Mongolia, Qatar, Samoa, Seychelles, Slovenia, Tonga, dan Hungaria. (KS04)