Batam, Keprisatu.com – Kebijakan bagi para pelaku perjalanan luar negeri masih menimbulkan masalah dan kebingungan bagi para pelaku perjalanan. Apalagi kebijakan tersebut kerap berubah ubah dan tenggang waktu yang juga berubah ubah.
Seperti bekakangan para pelancong Singapura ke Batam yang masih wajib melampirkan tes Covid-19. Kebijakan dari pemerintah Indonesia, tak hanya dikeluhkan warga negara seberang tapi juga dikeluhkan WNI yang hendak pulang dari Negeri Singa itu lewat Batam atau Bintan.
Seperti dialami Michael yang warga Batam. Apalagi dia sempat kesulitan mencari penyedia jasa tes Covid-19 sewaktu di Pelabuhan Tanah Merah.
“Mulai hari ini rupanya di Pelabuhan Tanah Merah sudah nggak ada lagi konter tes Covid-19,” katanya Kamis (05/05/2022), dikutip dari Batamnow.
Sehingga, ia pun harus bergegas mencari lokasi tes Covid-19 di tempat lain.“Jadinya pergi ke Bedok untuk tes Antigen seharga SGD 27,” ujar Michael yang sudah disuntik vaksin booster.
Alhasil, Michael pun terheran dengan lambatnya Indonesia menyesuaikan peraturan perjalanan luar negeri padahal mengumbar ingin kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ramai lagi.
“Padahal saya berangkat ke Singapura seperti keadaan normal sebelum pandemi Covid-19. Entah kenapa peraturan kita masih belum semaju itu,” terangnya.
Dia jelaskan lagi, keadaan di Singapura sudah ramai dan sudah cukup longgar.
“Aktivitas di Orchard dan tempat lainnya sudah ramai, MRT pun tadi sudah penuh penumpang. Kewajiban masker di outdoor sudah dicabut meski orang-orang masih memilih memakai,” ungkapnya.
Harga tiket feri pulang pergi Batam-Singapura, tambah dia, memang masih di kisaran Rp 800 ribu meski penumpang juga sudah mulai ramai. Sebelum berangkat, pelancong juga harus mengisi SG Arrival Card. Sementara untuk asuransi Covid-19 sudah tidak perlu lagi.
“Kita juga harus menunjukkan bukti vaksinasi, sebaiknya dicetak saja biar mudah,” sarannya.
Michael pun berharap, pemerintah Indonesia dapat segera melonggarkan lagi kebijakan perjalanan luar negeri sehingga mempermudah wisman.
Pengaturan perjalanan luar negeri ke Indonesia masih mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan 19 April lalu.
Dijelaskan SE itu, pelancong yang telah divaksin minimal 2 dosis boleh menggunakan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau PCR dengan waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Tarif tes Covid -19 di Singapura sendiri bervariasi. Tes PCR rerata di harga SGD 95 sedangkan antigen kisaran SGD 27-35. Alhasil, kebijakan pemerintah Indonesia yang masih dirasa memberatkan wisman ini malah menjadi pemasukan Negeri Singa.
Di lain sisi, pemerintah Singapura per 26 April mencabut banyak aturan maupun protokol kesehatan (prokes) termasuk bagi turis. Syarat tes Covid-19 dihapus, bebas masker di outdoor, tak lagi social distancing hingga tak wajib mengaktifkan aplikasi tracing. (*)