Beranda Batam Wanita ini Dibekuk Polisi, Gelapkan Uang dengan Ngaku Dijambret

Wanita ini Dibekuk Polisi, Gelapkan Uang dengan Ngaku Dijambret

39
0
Pelaku penggelapan dengan modua pura pura dijambret
Pelaku penggelapan dengan modua pura pura dijambret

Keprisatu.com – Sepasang suami istri berinisial EA(32) dan ES(25) dibekuk Gabungan Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar atas tindakan penggelapan dengan modus dijambret.

Sang istri yang merupakan karyawan salah satu perusahaan di Batam diperintah bosnya untuk mencairkan dana sebesar Rp 105 juta, setelah mencairkan dana tersebut ES melaporkan kepada bosnya bahwa ia telah dijambret.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut, kemudian Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.105juta,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH

Selanjutnya pada hari Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 WIB gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap Edi kemudian mengintrogasi EA dan mengakui bahwa EA merupakan suami dari ES.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku ES dan EA yang merupakan suami istri melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan Kekerasan (jambret). Saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang. (Ks15)

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “pungkas Andri. (Ks15)